sultra-raya

Pengusutan Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Jadi Ujian Penegakan Hukum

Senin, 27 Juli 2026 | 08:24 WIB

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan, kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai, kan kasihan polisi jadi bulan-bulanan, ini juga membuat publik bertanya-tanya kenapa tiba-tiba dialihkan ke Kejagung," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti FORMAPPI Lacius Kaurus menilai pengusutan dugaan TPPU mantan Jampidsus harus dilakukan secara tuntas. Langkah itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya penerapan mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU. Ini untuk menguji asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

"Bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU," ujarnya.

 

Lacius menambahkan ketentuan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan pasal-pasal dalam KUHP nasional dapat diterapkan. Hal ini sepanjang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Di samping itu, ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila ada bukti permulaan memadai. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB