RAKYAT SULTRA.id-Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara menyeluruh.
Penanganan perkara itu menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi berskala besar.
"Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/7).
Menurut dia, perkara Febrie Adriansyah menggambarkan dugaan kejahatan yang bersifat struktural. Hal ini juga menjadi cerminan pentingnya integritas aparat penegak hukum untuk menjaga marwah lembaga.
Untuk itu, setiap proses penanganan harus mampu menjaga agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.
"Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana, ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita," ujarnya.
Hasanuddin meminta aparat mengusut secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU tersebut. Sejauh ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada temuan uang tunai dan emas bernilai fantastis.
Sementara penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal belum dipaparkan secara komprehensif. "Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal," ucapnya.
"Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Praktisi hukum M. Kapitra Ampera mengatakan, dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus ini sebagai kasus dengan skala besar dan meminta aparat tidak ragu menuntaskannya.
"Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede," ujarnya.
Kapitra berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Penyelesaian perkara penting agar perhatian pemerintah dapat kembali difokuskan pada persoalan rakyat.
"Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan, biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan, sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan. Perubahan itu menimbulkan pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme penanganan perkara.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.