sultra-raya

MUI Jatim Haramkan Vape untuk Anak, Remaja, Ibu Hamil, dan untuk Pakai Narkotika

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:33 WIB

3. Penggunaan vape dan cairannya sebagai sarana konsumsi, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebaran narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif terlarang.

4. Memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

5. Memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk fasilitasi lainnya yang mendukung penyalahgunaan vape untuk narkoba.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB