3. Penggunaan vape dan cairannya sebagai sarana konsumsi, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebaran narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif terlarang.
4. Memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.
5. Memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk fasilitasi lainnya yang mendukung penyalahgunaan vape untuk narkoba.