Jumat, 28 Agustus 2026

MUI Jatim Haramkan Vape untuk Anak, Remaja, Ibu Hamil, dan untuk Pakai Narkotika

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 16 Juli 2026 | 08:33 WIB

3. Penggunaan vape dan cairannya sebagai sarana konsumsi, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebaran narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif terlarang.

4. Memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

5. Memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk fasilitasi lainnya yang mendukung penyalahgunaan vape untuk narkoba.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X