sultra-raya

MUI Jatim Haramkan Vape untuk Anak, Remaja, Ibu Hamil, dan untuk Pakai Narkotika

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:33 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 terkait penggunaan maupun penyalahgunaan rokok elektronik (vape).

Dalam fatwa tersebut, vape dinyatakan haram dipakai sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan berbagai zat adiktif terlarang.

selain itu, vape juga haram dikonsumsi oleh kelompok rentan, dalam hal ini anak-anak, remaja, dan ibu hamil. mengingat mudharat atau damak buruk yang serius bagi kelompok tersebut

 

Ketua Umum MUI jatim KH Abd Halim Soebahar menyampaikan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya temuan penyalahgunaan vape yang dimanfaatkan sebagai cara baru mengonsumsi narkoba.

Kekhawatiran itu diperkuat oleh pengungkapan kasus BNN di sebuah pergudangan di Gresik pada 2 Juli 2026 lalu.

Petugas menyita sekitar 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.

"Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum," tuturnya dalam salinan fatwa yang diterima JawaPos.com, Rabu (15/7).

Halim menerangkan Fatwa MUI Jawa Timur tentang penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sudah berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan 15 Muharram 1448 Hijriah.

Menurut dia, penyalahgunaan vape memiliki tingkat risiko atau mudharat lebih tinggi dibanding rokok konvensional.

Pasalnya, kandungan cairan di dalam vape sulit dikenali secara kasat mata sehingga lebih mudah disalahgunakan.

"Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya," imbuh Halim.

Dengan modus tersebut, peredaran narkoba melalui vape akan semakin berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI jatim mengharamkan penggunaan vape dalam sejumlah kelompok dan kondisi berikut:

1. Anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berisiko terhadap kesehatan.

2. Penggunaan vape di tempat umum atau ruang publik, karena berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Halaman:

Tags

Terkini