Sementara itu, 10 unit sepeda motor lainnya saat ini masih dalam proses identifikasi mendalam.
"Kami masih mendalami asal-usul sepuluh kendaraan lainnya. Tidak menutup kemungkinan motor-motor ini juga hasil kejahatan di wilayah lain yang belum terlaporkan," kata AKP Wahyu.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sopir truk berinisial RA yang kini masih berstatus sebagai saksi. Kasus ini pun terus dikembangkan guna membongkar jaringan curanmor lintas pulau.
Penyidik kini tengah memburu seorang pria berinisial TA yang diduga kuat sebagai otak di balik pengiriman kendaraan ilegal tersebut. TA kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat ini secara utuh, mulai dari pemetik (eksekutor), penadah, hingga penyedia jalur pengiriman ke luar Pulau Jawa," tegas Kapolsek.
Pihak Polsek Tambora mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolsek Tambora.
Warga diminta membawa dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan guna proses pencocokan data.
"Silakan datang dengan membawa STNK dan BPKB asli. Jika data nomor rangka dan mesinnya cocok, kendaraan akan langsung kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah tanpa dipungut biaya," pungkas Wahyu.