RAKYAT SULTRA.id-Transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Salah satunya persoalan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ketika di era Pak Dadan seperti itu, dugaannya kami melihat adalah berjalan secara tidak transparan dan sarat akan konflik kepentingan, terutama dengan pelibatan otoritas pemerintah seperti TNI dan Polri dalam mengelola MBG," kata Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati kepada JawaPos.com, dikutip Kamis (9/7).
Dijelaskannya, merujuk riset Celios yang dirilis pada akhir 2025 berjudul Makan Tidak Bergizi dan Tidak Gratis, Isnawati menyoroti adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan program MBG.
Tahun 2025, kata dia, ada indikator transaksi keuangan mencurigakan terkait penyalahgunaan dana program MBG. "Jadi di dalamnya itu ada daftar nama SPPG yang dikecualikan dari pemeriksaan transaksi keuangan. Itu ada 15 daftar nama," ujarnya.
Menurut Isnawati, temuan tersebut menjadi indikator awal yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola program MBG. Pasalnya, kebijakan yang diambil bukan mempertimbangkan kepentingan masyarakat atau pencapaian gizi, perbaikan gizi anak, malah sangat sarat dengan konflik kepentingan dan menguntungkan kelompok golongan atau individu tertentu.
"Itulah yang kami lihat dari bagaimana decision making itu dibuat," ungkapnya.
Ia mengatakan Celios juga telah beberapa kali mengingatkan potensi risiko tata kelola dalam program MBG bahkan sebelum program tersebut dijalankan.
"Sehingga itu menjadi salah satu alarm atau salah satu early warning dari awal bahwa Celios itu, bahkan sebelum program ini dilaksanakan, kami sudah merilis beberapa riset dan potensi dugaan korupsinya itu di mana saja," ujarnya.
Isnawati juga mempertanyakan mekanisme penentuan jumlah dan lokasi SPPG yang hingga kini dinilai belum memiliki standar yang dapat diakses publik.
Menurut dia, secara prinsip seluruh badan hukum seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), UMKM, PT, maupun CV dapat menjadi mitra BGN dengan mendaftar melalui portal resmi yang disediakan pemerintah.
Namun, proses seleksi dan penentuan titik dinilai tidak dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
"Jadi di sini kita lihat bahwa prosesnya itu tidak transparan, karena semuanya dikendalikan oleh BGN. Mereka memiliki hak prerogatif di situ dan masyarakat itu juga tidak bisa men-track bagaimana proses seleksinya, bagaimana proses penentuan titik SPPG-nya," kata Isnawati.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu sumber kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan pengamat kebijakan publik.
"Dan itulah menjadi celah yang juga dikritisi oleh banyak masyarakat ataupun koalisi masyarakat sipil juga, pengamat, atau peneliti tentang bagaimana tidak transparannya program ini," ujarnya.
Menurut Isnawati, transparansi menjadi hal penting mengingat setiap mitra yang terlibat dalam program memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah.
"Pada dasarnya setiap mitra itu mendapatkan aliran dana ataupun mendapatkan suntikan keuangan dari pemerintah untuk menjalankan MBG ini. Jadi wajib sebenarnya untuk menjadi transparan," katanya.