Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Pusat untuk memperoleh bukti tertulis terkait surat pembatalan tersebut.
“Hari ini kami resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID BKN Pusat untuk mendapatkan dokumen terkait surat pembatalan itu,” katanya.
Ia menegaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Konawe tetap tidak memberikan kejelasan kepada para ASN, pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami menggugat melalui PTUN,” tegasnya.
Kunjungan para ASN ke BKN Pusat menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan mutasi yang seharusnya menjadi instrumen penataan birokrasi justru berubah menjadi sumber polemik.
Para ASN berharap Pemerintah Kabupaten Konawe segera bersikap terbuka dan menjelaskan secara resmi status mutasi tersebut agar ketidakpastian yang terjadi di tubuh birokrasi daerah tidak terus berlarut-larut.