Jakarta, rakyatsultra.id – Polemik mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe semakin memanas. Di tengah ketidakjelasan status jabatan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan harus mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara di Jakarta demi mencari kepastian hukum atas nasib karier mereka.
Langkah tersebut menunjukkan betapa kisruh kebijakan mutasi yang dilakukan Pemkab Konawe pada 20 Februari 2026 lalu telah menimbulkan kegelisahan di kalangan birokrasi daerah.
Para ASN yang terdampak mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) mutasi yang hingga kini masih menuai polemik.
Ironisnya, hasil koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN Pusat justru mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Bupati Konawe disebut telah mengirimkan surat resmi kepada BKN pada 5 Maret 2026 yang berisi usulan pembatalan terhadap SK mutasi tersebut.
Jika informasi itu benar, maka muncul pertanyaan serius: mengapa pembatalan tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada para ASN di daerah?
Langkah pembatalan tersebut diduga diambil karena proses pelantikan sebelumnya dinilai memiliki cacat prosedur.
Selain diduga menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, pelantikan tersebut juga disebut tidak dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara, yang merupakan syarat wajib dalam sistem manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Kuasa hukum ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, mengaku prihatin dengan sikap Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya BKPSDM Kabupaten Konawe, yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi penting tersebut kepada para ASN.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung ke BKN Pusat. Pihak Wasdal I yang menjadi PIC Konawe menyampaikan bahwa pada 5 Maret 2026 Bupati Konawe sudah menyurat ke BKN untuk membatalkan SK mutasi yang bermasalah itu,” ujar Dicky saat ditemui di Pusat Pelayanan Terpadu BKN, Jakarta.
Namun menurutnya, fakta tersebut justru tidak pernah disampaikan secara resmi di daerah.
“Yang menjadi aneh, informasi ini seolah ditutup rapat. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada distribusi SK pembatalan. Akibatnya klien kami berada dalam situasi ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dalam tata kelola birokrasi daerah.
Dicky bahkan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap SK mutasi yang diduga cacat hukum berpotensi menimbulkan persoalan lebih serius, termasuk potensi kerugian negara.
Hal itu bisa terjadi apabila pejabat yang dilantik melalui proses yang tidak sah tetap menerima tunjangan jabatan dari anggaran daerah.