sultra-raya

TERGANTUNG “MORAL KADES” JABATAN KADES 9 TAHUN

Kamis, 13 Juli 2023 | 04:04 WIB
Syaifullah

Undang-undang tersebut mengatur tata kelola pemerintahan desa, baik perangkat, masyarakat, maupun pengembangan ekonomi yang mungkin dikembangkan di desa serta penguatan sistem informasi desa. Pemerintah desa memiliki kewenangan tinggi dalam pengembangan desa. Selain itu, dibangunnya mekanisme checks and balances kewenangan di desa dengan pengaktifan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk mendorong akuntabilitas pelayanan yang lebih baik kepada warga desa.

 

Revisi Undang-Undang Desa Bermakna Hadirnya Negara

Makna  desa berdasarkan pasal 1  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dan oleh karenanya keberadaan desa yang dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di pedesaan.

Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung DPR, Senin (3/7/2023) yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Selanjutnya, Supratman menyerahkan 19 poin tersebut untuk diambil keputusannya dalam rapat Pleno Baleg. Dalam rapat pleno, Baleg bertugas untuk memutuskan apakah menerima atau menolak 19 poin yang diusulkan oleh Panja. "Selanjutnya, disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan sebagai Rancangan usul inisiatif DPR RI," Adapun 19 poin itu dibacakan Supratman di rapat Panja tersebut sebagai berikut : 

Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/pemanfaatan suaka oleh desa. 

Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional

Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan. 

Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali. 

Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. 

Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. 

Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa. 

Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. 

Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa. 

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB