Jumat, 28 Agustus 2026

TERGANTUNG “MORAL KADES” JABATAN KADES 9 TAHUN

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Kamis, 13 Juli 2023 | 04:04 WIB
Syaifullah
Syaifullah

 

Ilustrasi Pemerhati Pemdes

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (ilustrasi UU Desa Lama, masa jabatan Kepala Desa 3 periode dan setiap periode 6 tahun atau 3 periode 18 tahun) dan 

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (ilustrasi perubahan UU Desa Baru, masa jabatan Kepala Desa 2 periode dan setiap periode 9 tahun atau 2 periode 18 tahun).

Contoh, seorang kepala desa A menjabat selama 2 (dua) periode atau 12 tahun, yang mana kepala desa A masih memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa pada periode ke 3 (UU Desa yang Lama), dan alhasil kepala Desa A terpilih kembali lanjut dilantik sebagai kepala Desa terpilih. Ketika baru satu bulan bertugas sebagai kepala Desa devinitif, Revisi UU Desa di sahkan menjadi Undang Undang, maka secara otomatis Perubahan UU Desa yang sah dan telah di undangkan wajib dilaksanakan (poin 8) yaitu Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. Artinya, masa kepemimpinan kepala Desa 2 periode 12 tahun (UU Desa Lama) di tambah 9 tahun (perubahan UU Desa Baru) sehingga, kepala desa A akan memiliki masa jabatan sebagai kepala Desa 18 tahun surplus 3 tahun menjadi 21 tahun. 

Contoh, seorang Kepala Desa B sementara menjabat periode ke tiga (undang-undang Desa lama) katakan berjalan 5 tahun 11 bulan atau 3 periode 17 tahun 11 bulan sisa 1 bulan sebagai purnakepala Desa namun, bersamaan revisi undang -undang Desa disahkan menjadi undang-undang, maka kepala Desa B dengan masa jabatan 3 periode 18 tahun tetap melaksanakan sesuai revisi UU Desa yang telah di sahkan menjadi Undang – Undang, artinya kepala Desa B juga mendapatkan surplus 3 tahun masa jabatan sebagai kepala Desa sehingga kepala Desa B memiliki masa jabatan sebagai kepala Desa menjadi 21 tahun.

Saran dan masukan sebagai pemerhati Pemdes adalah Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa bersinergis serta menjunjung tinggi moralitas, harus adanya pengawasan yang intens dan berkala untuk bisa mengawal UU Desa dan perubahan UU Desa ini dalam menjalankan amanah-amanahnya. Pengawasan ini sendiri, bisa dari Badan Permusyawaran Desa (BPD) setempat, pemerintah daerah setempat dan juga bisa dari masyarakat desa itu sendiri. Dengan adanya pengawasan, diharapkan penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) bersumber dari APBD Kabupaten, DD (Dana Desa) bersumber dari APBN dan sumber pendapatan lainnya, dapat tepat sasaran dan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa, amin. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X