Jumat, 28 Agustus 2026

Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh Tunanetra, Kini Ditangkap

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:37 WIB

"Tersangka disangkakan pasal pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf b UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tandasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Terkini

Terpopuler

X