Pasca-pembubaran Perumda, pengelolaan kawasan Pasir Putih berada di bawah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo.
Dari sisi kunjungan, Pasir Putih masih memiliki pasar yang cukup besar. Sepanjang 2025 tercatat 140.052 kunjungan wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara. Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai 178.419 kunjungan.
Penurunan tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang untuk memperbarui produk wisata, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pemasaran, serta menghadirkan atraksi baru yang dapat membuat wisatawan bertahan lebih lama.
Sementara dari sisi pendapatan, kawasan Pasir Putih juga masih menunjukkan aktivitas ekonomi. Pendapatan tercatat Rp 3,91 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp 4,03 miliar pada 2024.
Berdasarkan laporan keuangan 2025 yang disampaikan Pemkab Situbondo, total pendapatan tercatat Rp 3,78 miliar, dengan biaya operasional sekitar Rp 1,95 miliar dan surplus sekitar Rp 1,83 miliar.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bahwa Pasir Putih masih memiliki pasar sekaligus peluang untuk dikembangkan lebih besar melalui investasi dan pengelolaan profesional.
Sementara itu, dalam skema yang ditawarkan Pemkab Situbondo, investasi yang dibutuhkan sedikitnya Rp 40 miliar dalam lima tahun. Masa kerja sama ditetapkan selama 30 tahun.
Adapun nilai aset kawasan yang menjadi objek kerja sama diperkirakan mencapai Rp 143,5 miliar. Nilai tersebut mencakup aset tanah, bangunan, serta aset lainnya. Luas kawasan wisata yang ditawarkan sekitar 15,4 hektare, sedangkan total kawasan mencapai 18,4 hektare.
Di dalamnya telah terdapat sejumlah aset dan fasilitas eksisting, antara lain Hotel Sidomuncul 1, Hotel Sidomuncul 2, Papin In, Wisda Rengganis, pintu wisata, serta berbagai fasilitas pendukung.
Skema kerja sama juga dirancang agar pemerintah daerah dan mitra investor sama-sama memperoleh manfaat ekonomi.
Investor akan memberikan kontribusi tetap kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan nilai minimum Rp 1,5 miliar per tahun.
Nilai kontribusi tersebut dijanjikan dapat meningkat mengikuti pertumbuhan ekonomi dan ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, terdapat mekanisme profit sharing dengan komposisi 51:49, yakni 51 persen untuk Pemerintah Kabupaten Situbondo dan 49 persen untuk mitra investor sesuai skema kerja sama yang ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Tim Khusus Percepatan Investasi Kabupaten Situbondo, Riza Rachman, mengatakan komunikasi awal telah dilakukan dengan sejumlah perusahaan yang memiliki pengalaman di sektor pariwisata.
“Setidaknya sudah ada 7 sampai 10 calon investor yang berkomunikasi dengan tim investasi. Mereka merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman di bidang perhotelan, kawasan wisata, taman hiburan, hingga berbagai sektor terkait pariwisata,” kata Riza.
Meski demikian, Pemkab Situbondo tetap membuka peluang bagi mitra lain, khususnya perusahaan yang memiliki pengalaman dan kapasitas untuk mengelola destinasi wisata dalam jangka panjang.