Jumat, 28 Agustus 2026

Nama Bos Maktour Fuad Hasan Muncul dalam Dakwaan Kasus Kuota Haji, Begini Jejaknya

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:56 WIB
 

Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari perkara tersebut.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa penyidik dalam perkara dugaan korupsi kouta haji tambahan tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Fuad antara lain untuk mendalami perannya sebagai pemilik Maktour sekaligus Ketua Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Terkait dengan Saudara FAM selaku Direktur dari PT MT Travel, jadi memang dalam rangkaian proses penyidikan yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," kata Budi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami inisiatif dan motif Fuad berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

"Termasuk bagaimana peran-peran yang bersangkutan sebagai pemilik MT dan juga Ketua Asosiasi. Sehingga kita ingin mendalami bagaimana inisiatif dan motif berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024," sambungnya.

Menurut Budi, pembagian kuota haji tambahan pada 2024 tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pembagian kuota tambahan pada 2023.

"Karena kalau kita bicara konstruksi perkaranya, pembagian yang dilakukan pada tahun 2024 ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang terjadi pada tahun 2023," tutur Budi.

 

Pada 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk kemudian dibagi sesuai ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Bahwa pada tahun 2023 Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kuota khusus yang kemudian dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus," imbuh Budi.

Fuad belum memberikan tanggapan soal dakwaan ini. Namun, pada saat diperiksa KPK di tahap penyidikan pada 26 Januari lalu, Fuad membantah cawe-cawe dalam proses pembagian kuota haji tambahan itu.

Suka artikelnya? Yuk traktir kopi
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X