Jumat, 28 Agustus 2026

Nama Bos Maktour Fuad Hasan Muncul dalam Dakwaan Kasus Kuota Haji, Begini Jejaknya

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:56 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diduga diatur melalui satu pintu oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), dugaan tersebut diungkap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut, pada 2024 mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan Direktur Operasional maktour Ismail Adham, di kantor Maktour. Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

 
 

Pertemuan kemudian berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail Adham.

Dalam pertemuan itu, Fuad kembali membahas tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Jaksa menyebut, Fuad kemudian meminta agar teknis pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan melalui satu pintu.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur," kata jaksa.

Jaksa kemudian menguraikan langkah yang dilakukan Fuad melalui Maktour. Pada 12 Januari 2024, Maktour mengirimkan surat Nomor 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

 

Surat tersebut berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2024, Yaqut disebut menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.

Menurut jaksa, surat keputusan tersebut dibuat secara backdated atau dimundurkan dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024.

"Pada tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang dibuat secara backdated, dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024," ungkap jaksa.

KMA dan SK tersebut mengatur pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau 50:50.

Jaksa menyebut, kedua keputusan tersebut bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 27 November 2023 serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp 622 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X