Dari tangan tersangka polisi menyita 2 buah Kursi Besi warna coklat milk Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, dan sebuah HP.
“Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP, Pencurian disertai dengan Pemberatan,” tandas AKP Hadi.
Editor: Efendy