Jumat, 28 Agustus 2026

RUU Sisdiknas Baru Dorong Kesetaraan Sekolah Negeri-Swasta hingga Pesantren

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55 WIB
 

“Karena dia setara, maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” ujarnya.

Dalam revisi UU Sisdiknas, wacana perluasan program wajib belajar dari sembilan menjadi 13 tahun juga disebut telah diakomodir.

Lalu mengatakan, kebijakan tersebut telah menjadi salah satu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. 

Bahkan, tutur politikus PKB itu, terdapat usulan dari anggota Komisi X agar masa wajib belajar diperpanjang lebih jauh.

“13 tahun sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Bahkan ada anggota Komisi X juga mengusulkan, kenapa 13 tahun, kenapa tidak 17 tahun?” katanya.

Terkait pembiayaan, Lalu menegaskan pelaksanaan wajib belajar tersebut tidak semata-mata menjadi beban pemerintah daerah.

Pembiayaan akan mengacu pada mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

“Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD. Maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini,” ujarnya.

Dia memastikan pemerintah daerah nantinya tidak akan menanggung beban pembiayaan sendirian.

Sementara, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.

pembaruan regulasi harus mampu menjawab perubahan tersebut sekaligus mengejar ketertinggalan dengan negara-negara yang sistem pendidikannya telah lebih maju.

"Target awal tahun 2027 sudah kami bisa tetapkan,” pungkasnya. (Ardini Pramitha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X