Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 193,75 miliar dari pengadaan ATG dan Rp 128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC.
Sementara kerugian negara yang timbul akibat pengaturan dan pengondisian proses pengadaan mencapai total Rp 322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.