RAKYAT SULTRA .id- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pada Selasa malam (28/7) menambah panjang daftar kasus rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2026.
Berdasarkan catatan, Anom merupakan pihak ke-18 yang menjadi sasaran OTT KPK sejak awal tahun ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi senyap itu mengamankan total 21 orang, termasuk Anom. Puluhan orang itu diamankan di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
"Tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uag senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Uang itu diduga menjadi dasar tim penindakan KPK mengamankan Anom dan 20 orang lainnya. bahkan, istri Anom juga didatangkan ke KPK tadi malam, Rabu (29/7).
Diduga, uang miliaran rupiah tersebut terkait tindakan penyimpangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan," jelasnya.
OTT terhadap Bupati Pemalang menambah daftar panjang operasi senyap yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Sejak Januari hingga Juli 2026, lembaga antirasuah tercatat sudah melakukan 18 kali tangkap tangan yang mayoritas menyasar kepala daerah.
Berikut daftar pihak yang menjadi sasaran OTT KPK selama periode Januari-Juli 2026:
1. KPP Madya Jakarta Utara
KPK melakukan operasi senyap terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada 9-10 Januari 2026.
Lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto sebagai tersangka.
KPK menduga, bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.