Jumat, 28 Agustus 2026

Mediasi Gugatan Pemalsuan SK ASN Gresik, Korban Mayoritas Keluarga Kades yang Tergiur Jalur Cepat

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 29 Juli 2026 | 13:23 WIB
 

"Tanpa ada tes, saya sudah terima 3 SK berbeda. Ternyata semuanya palsu," keluh Sarno.

Akal bulus AP dan AN juga menimpa Iswoyo. Dia mengaku rugi Rp 125 juta setelah berusaha memasukkan anaknya sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Gresik.

"Kami bertemu sekitar Maret 2025. Setelah lunas tidak kunjung diterima ataupun mendapat SK," terang Kepala Desa Padeg Kecamatan Cerme itu.

 

Hal yang sama juga dialami Kades Turirejo Kecamatan Kedamean Surianto dan Kades Sumbergede, Kecamatan Wringinanom Suwoto. Mereka mengaku bahwa anaknya telah beberapa kali diminta datang ke Pemkab Gresik untuk proses penerbitan SK. Sialnya, seluruh dokumen yang diterima tidak memiliki keabsahan alias palsu.

Bahkan dalam sidang sebelumnya, iming-iming menjadi ASN seharga Rp 125 juta juga membuat Kades Tlogobendung Kecamatan Kota Sri Winarni merugi. Saat hendak meloloskan menantunya menjadi ASN.

Sidang pun ditunda hingga pekan depan. Hakim Ketua Donald Everly Malubaya meminta saksi tambahan sebelum menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. "Agar kronologi dan duduk perkara menjadi terang benderang," tandas dia.

 

Suka artikelnya? Yuk traktir kopi
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X