RAKYAT SULTRA.id- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Tersangka baru adalah perempuan bernama Ertika Dinawati alias ED. Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.
Pengembangan kasus tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa timur I Gede Punia Atmaja di kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya pada Selasa malam (28/7).
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada DSDABM Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED," tuturnya.Pada April 2026, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Dengan begitu, total tersangka kasus dugaan pungli di Dinas ESDM hingga kini adalah 4 orang. "Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H," imbuhnya.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).
Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap.
Biaya jasa "pelicin" yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50 - 100 juta, izin baru Rp 50 - 200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 - 20 juta per pengajuan.
Gede menyebut tersangka baru diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli di Dinas ESDM Jatim. Atas perintah dan sepengetahuan Kepala Dinas, ED meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
"Atas perintah saudara AM, tersangka ED memerintahkan H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp 1.336.683.000 (Rp 1,3 Miliar)," kata Gede.
Penyidik juga menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan langsung oleh ED kepada 4 pemohon izin. Pungutan tersebut senilai Rp 145 juta dan tanpa sepengetahuan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM.
"Dari total uang tersebut (Rp 1,3 Miliar), terdapat uang pungli sebesar Rp 145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM," terangnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"(Untuk kepentingan penyidikan) Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Gede.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.