Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.
KPK pun telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan setelah mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif.