Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor Bea Cukai, Sudah Tetapkan Tersangka

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 22 Juli 2026 | 08:55 WIB

Jaksa menguraikan bahwa Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diduga pernah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.

Perkembangan berikutnya terungkap dalam persidangan pada 20 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap senilai SGD 213.600. Bahkan, pada sidang 12 Juni 2026, John Field mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 21 miliar kepada Djaka Budi.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Andri. Keterangan tersebut menyebut John Field pernah memerintahkannya menyerahkan uang kepada seorang deputi dan seorang direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepada empat pejabat di Kementerian Perdagangan.

Fakta lain terungkap saat majelis hakim membacakan putusan terhadap para terdakwa dari Blueray Cargo pada 10 Juli 2026. Dalam amar putusan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Djaka Budi Utama menerima uang suap sebesar Rp 21 miliar dari John Field.

Rangkaian fakta yang terungkap selama penyidikan hingga persidangan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara tersebut. Pengusutan kini tidak hanya berfokus pada para terdakwa yang telah diadili, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan tersebut.

 

Suka artikelnya? Yuk traktir kopi
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X