Jumat, 28 Agustus 2026

Santri Dibakar di Pesantren Lombok Tengah, DPR Minta Polisi Beri Keadilan untuk Korban

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:50 WIB

 RAKYAT SULTRA.id-DPR RI mendorong Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani dengan serius kasus pembakaran santri Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok. Polisi harus memberikan keadilan kepada korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda memberikan atensi kepada penyelesaian kasus ini. Proses Penyidikan harus berjalan transparan dan profesional.

“Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (16/7).

 

Dia mengingatkan agar kasus ini dijauhkan Dari intervensi. Proses penegakan hukum harus berjalan profesional.

"Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sahroni menyampaikan, sejauh ini ditemukan sejumlah persoalan di dalam pesantren tersebut. Mulai dari perizinan hingga dugaan perundungan.
 

“Kalau melihat rangkaian peristiwanya, ponpes ini memang banyak melanggar aturan. Dari informasi yang ada, izin operasional pondok sudah habis sejak 2021, ditambah adanya dugaan bullying kepada korban hingga akhirnya berujung pada aksi pembakaran," jelasnya.

Oleh karena itu, pengusutan perlu dilakukan dengan tegas. Sebab, tindakan ini sudah mencoreng dunia pendidikan khususnya pesantren.

"Jangan sampai ulah oknum dan pengelolaan yang bermasalah mencoreng nama baik ribuan pondok pesantren lain yang selama ini berizin, dikelola dengan baik, dan benar-benar menjadi tempat pendidikan yang aman serta membentuk akhlak generasi bangsa,” tandasnya.

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan pemberitaan Radar Bali (Jawa Pos Group), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, kasus baru ditangani kepolisian pada Juni 2026.

Kholid menjelaskan, kasus ini awalnya berusaha dilakukan penyelesaian secara internal pesantren. Setelah itu, baru dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

"Dari hasil penyelidikan mengungkap terdapat empat korban, yakni ADR (13) mengalami luka berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MYSlS (14) mengalami luka ringan, dan SS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis," ujarnya, saat konferensi Pers di Mapolresta Loteng, Kamis (9/7).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengumpulkan visum et repertum dan rekam medis korban.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MR, seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan AMR yang merupakan pimpinan Ponpes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X