RAKYAT SULTRA.id-Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sukses menyelenggarakan acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat Nasional Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7). Acara dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menyampikan koperasi adalah keluarga. Presiden mengaku memiliki kedekatan dengan gerakan koperasi karena telah lama berkecimpung di lingkungan koperasi. Termasuk di Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dan sejumlah organisasi koperasi lainnya.
”Sesungguhnya karena saya ini merasa di kalangan keluarga sendiri. Koperasi itu memang saya merasa adalah keluarga saya,” ujar Prabowo dilansir dari Antara.
Temukan lebih banyak
Waktu & Kalender
Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Berita Nasional
Selain itu, kata dia, gerakan Koperasi selama ini selalu berada bersamanya. Termasuk saat berkontestasi pada pemilihan presiden (pilpres), hingga akhirnya memperoleh mandat dari rakyat Indonesia sebagai Kepala Negara.
”Walaupun saya kalah presiden berapa kali, saya merasa gerakan koperasi selalu berada bersama saya. Kita belum berhasil tapi kita terus berjuang untuk Indonesia, dan akhirnya saya menerima mandat dari rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.
”Dan mandat itu akan saya jalankan sekuat tenaga saya. Saya akan berjuang dengan sekuat tenaga saya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” imbuh dia.
Presiden juga menekankan makna koperasi adalah kerja sama dan gotong royong. Seluruh kegiatan manusia pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama.
Koperasi juga menjadi sarana bagi masyarakat kecil untuk menghimpun kekuatan melalui kebersamaan. Presiden mengibaratkan koperasi seperti sapu lidi yang menjadi kuat ketika bersatu.
”Koperasi adalah alatnya orang lemah, alatnya orang miskin. Tapi, seperti sapu lidi, satu lidi, satu lidi, satu lidi, satu lidi, lemah. Tapi bergabung itu kekuatan saudara-saudara,” presiden Prabowo.
Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi menilai, kehadiran presiden menjadi titik balik sakral. Hampir tiga dekade gerakan koperasi kurang mendapat perhatian yang sepadan dengan mandat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.