Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Siap Supervisi Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 14 Juli 2026 | 09:33 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk melakukan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, langkah tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewenangan koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas lembaganya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang punya kewenangan dalam tugas pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk juga pelayanan publik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan kewenangan tersebut apabila diperlukan.

Meski demikian, keputusan untuk melakukan supervisi akan mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara serta prosedur yang berlaku.

“Artinya semua itu terbuka kemungkinan ya tentu tapi ada mekanisme-mekanismenya ya sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa perkembangan ke depan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, pihaknya bakal melibatkan KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang menjerat Ferbia Adriansyah.

Upaya ini dilakukan untuk menjamin independensi dan profesionalitas Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.

"Ya umumnya kan di KPK ada lembaga supervisi, itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," ujar Anang di Kompleks kejagung, Senin.

Anang menuturkan, pihaknya juga akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrian Adriansyah .

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," jelas Anang.

Sementara terkait komposisi tim tersebut, lanjut Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel tertentu yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

"Nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X