RAKYAT SULTRA.id-Wacana mengenai kemungkinan pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memunculkan kembali perbincangan mengenai mekanisme pemberian amnesti dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan tersebut memang dimiliki presiden, namun tidak dapat dijalankan secara sepihak.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menjelaskan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Meski demikian, konstitusi mengharuskan presiden memperhatikan pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan.
"Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden memang berhak memberikan amnesti .Namun pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan pertimbangan DPR. Jadi, ini bukan kewenangan yang dijalankan secara sepihak," ujar Henry dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, secara historis amnesti lebih banyak digunakan untuk kepentingan yang bersifat nasional, seperti rekonsiliasi politik atau penyelesaian konflik, sehingga penerapannya pada perkara pidana umum perlu dikaji secara hati-hati.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang masih berjalan sebaiknya dihormati hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sistem peradilan pidana, kata dia, telah menyediakan berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Sebagai dasar hukum, pemberian amnesti di Indonesia tidak hanya diatur dalam UUD 1945, tetapi juga masih mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi presiden untuk memberikan pengampunan dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masukan DPR.
Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian amnesti umumnya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kepentingan nasional, alasan kemanusiaan, rekonsiliasi, serta pertimbangan kebijakan negara. Karena itu, setiap wacana pemberian amnesti tidak dapat dilepaskan dari dimensi hukum maupun politik ketatanegaraan.
Henry menilai seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang bagi mekanisme peradilan untuk bekerja secara independen sebelum muncul pembahasan mengenai penggunaan hak prerogatif presiden.
"Hukum kita menyediakan tahapan-tahapan untuk mencari keadilan. Biarkan mekanisme peradilan berjalan hingga berkekuatan hukum tetap. Itu penting untuk menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal unggahan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)Nadiem Makarim, dalam akun Instagram pribadinya. Dasco menampik, ucapan tersebut merupakan sinyal untuk memberikan pengampunan atas kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyebut, unggahan itu sengat dibuat di akun Instagram pribadinya. Ucapan itu diklaim tidak hanya kepada Nadiem, tapi juga tokoh lainnya yang sedang merayakan ulang tahun.
Ia tak memungkiri, banyak pihak menanyakan alasan dirinya menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem. Sebab, ucapan itu disampaikan setelah Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seperti dilihat nanti, mulai kemarin, kemudian hari ini dan seterusnya. Jadi kemarin ada banyak yang tanya kepada saya, maksudnya apa? Ya selamat ulang tahun," ujarnya.
Dasco memastikan ucapan yang disampaikan dalam akun Instagram tidak bermaksud lain. Ia menampik spekulasi publik yang mengaitkan Nadiem bakal mendapat amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.