Jumat, 28 Agustus 2026

Said Iqbal Temui Korban Penyekapan Percetakan di Senen, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 3 Juli 2026 | 09:20 WIB

Karena korban tidak mampu membayar sisa kekurangannya yang sebesar Rp200.000, perusahaan mulai mencari dan menyeret pekerja lain yang dituduh ikut menikmati uang hasil penjualan limbah tersebut, termasuk Tegar.

Situasi semakin rumit ketika perusahaan justru menuntut ganti rugi dalam jumlah yang sangat fantastis dan tidak sebanding, yakni sebesar Rp230 juta. Setelah melalui proses negosiasi yang alot, tuntutan tersebut akhirnya perlahan diturunkan menjadi Rp70 juta, hingga akhirnya menyusut dan menyentuh angka Rp50 juta.

"Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah plat yang nilainya sekitar Rp200 ribu," katanya.

Suka artikelnya? Yuk traktir kopi
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terpopuler

X