Karena korban tidak mampu membayar sisa kekurangannya yang sebesar Rp200.000, perusahaan mulai mencari dan menyeret pekerja lain yang dituduh ikut menikmati uang hasil penjualan limbah tersebut, termasuk Tegar.
Situasi semakin rumit ketika perusahaan justru menuntut ganti rugi dalam jumlah yang sangat fantastis dan tidak sebanding, yakni sebesar Rp230 juta. Setelah melalui proses negosiasi yang alot, tuntutan tersebut akhirnya perlahan diturunkan menjadi Rp70 juta, hingga akhirnya menyusut dan menyentuh angka Rp50 juta.
"Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah plat yang nilainya sekitar Rp200 ribu," katanya.