Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pesantren sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pengakuan, fasilitasi, dan bantuan negara.
Saat ini terdapat 95 institusi Ma’had Aly yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, jumlah mahasantri aktif tercatat telah melampaui 22 ribu orang dan terus bertambah setiap tahun.
Karena itu, ia menegaskan bahwa dosen dan mahasantri Ma’had Aly berhak memperoleh perlakuan yang setara dengan sivitas akademika perguruan tinggi lainnya, baik dalam akses bantuan pendidikan, pembiayaan, pengembangan kapasitas, maupun pengakuan akademik.
“Pesantren telah menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus hadir secara lebih nyata dan proporsional untuk memastikan keberlangsungan serta kemajuan pendidikan pesantren,” pungkasnya.