"Jadi hari ada pemasangan plang dari Pemda kita dampingi, dan kami juga dapat dukungan dari Kejati Sultra, ada logo Kejati Sultra disana, intinya adalah plang ini memberikan tanda bahwa tempat ini masih menunggak pajak daerah. Dan plang hanya bisa dicopot, jika menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Muh Djudul, jika uang atau pajak sudah dibayarkan," tegasnya lagi.
kata Dian Patria, jadi ini sudah injure timenya berkali-kali, biasanya aturan pajak, lebih cepat, lebih baik, kalau tidak dibayarkan, nanti bisa reklaiming atau penyanderaan oleh juru sita atau penyitaan, atau Tax Clearance atau tidak bisa melakukan urusan A, B, C, D.
"Kita akan coba nanti dengan Kementerian, jika ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak misalkan di Daerah Sultra ini, tolong Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, tidak berikan dokumen ekspor atau dokumen surat perintah berlayar. Itu salah satu opsi-opsi yang bisa dilakukan, dikunci disana," jelasnya
Kata Dian, adapun hasil pertemuan tadi, PT. VDNI Park mengatakan akan berkoordinasi, saya sampaikan saya sudah dari tahun 2021, mau koordinasi apa lagi? bahkan dari Pak Djudul (Kepala Bapenda Sultra) sampaikan kami tidak pernah direspon dengan baik.
"Tadi jawaban mereka (PT.VDNI) hanya singkat, kita akan dikoordinasikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, Rombongan dari tim KPK yang berada di Sultra terdiri tiga tim yakni tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV terdiri dari Harun Hidayat, M. Muslimin Ikbal, Basuki Haryono, Tri Budi Rochmanto, Moch Idam Anam, Tim Direktorat Korsup Wilayah V yakni Dian Patria, Epa Kartika, Trianto Adhi, Dwi Sadana, Tim Direktorat Monitoring yaitu Elih Dalila, Dimas, Rachma. (FNN)