ANDOOLO, rakyatsultra.id - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 tahun Kabupaten Konawe Selatan sekaligus Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Menjadi Peraturan Daerah di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (2/5/2023).
Penetapan Kabupaten Konawe Selatan sebagai kabupaten layak anak melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Dikesempatan itu Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM mengatakan HUT ke-20 tahun Konawe Selatan saat ini telah melahirkan dokumen pemerintah daerah terkait Kota Layak Anak.
Surunuddin menilai secara substansi anak adalah generasi masa depan bangsa. Sehingga perlu komitmen menjadi perhatian kepada anak agar terjamin hak-haknya sesuai harkat dan martabat dan mendapat perlindungan.
"Dengan ditetapkannya penanganan dan perlindungan anak, permasalahan anak dapat terpadu dan terintegrasi. Kedepan tindakan kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, yang melanggar martabat anak dapat terhindar. Sehingga perlu penanganan melalui regulasi agar anak dapat terlindungi," pandang Surunuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan, Hj St Hafsa S.Ip M.Si menambahkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini di mulai dengan perencanaan DP3A melibatkan apa yang menjadi kebutuhan anak.
Hafsa mengatakan pelibatan petugas UPTD DP3A di kecamatan dilibatkan sehingga bisa menjadi prioritas pemenuhan hak anak.