BURANGA, rakyatsultra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di daerah setempat sebanyak 49.372 jiwa.
Penetapan jumlah pemilih sementara itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang digelar sejak Rabu 5 hingga Kamis 6 April di salah satu Hotel di Butur.
Rapat pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Butur, Hasruddin dan didampingi tiga anggota Komisioner KPU yakni Muhammad Sairman Sahadia, LM Miswar Adhi Putra, Asnawi, serta Sekretaris KPU setempat, Helmi.
Ketua KPU Butur, Hasruddin mengatakan, pelaksanaan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan umum tahun 2024, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Tahapan rekapitulasi tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah selesai, kini daftar pemilih sementara dibahas kembali di tingkat kabupaten sebagaimana jenjang penyusunan ditetapkan dalam peraturan KPU," ungkapnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra mengungkapkan, pihaknya menetapkan jumlah DPS untuk pemilih 2024 nanti sebanyak 49.372 jiwa. Jumlah tersebut akumulasi dari pemilih laki-laki sebanyak 24.974 jiwa, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 24.398 jiwa.