MUNA, rakyatsultra.id – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna belum menemui garis akhir.
Pasalnya, Pemerintah daerah (Pemda) Muna tetap kekeuh belum mengeksekusi surat perintah pengangkatan dan pelantikan empat Kades terpilih dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kali kedua yang berlangsung di Kantor DPRD Muna perihal surat dari Kemendagri tersebut, Selasa (14/3/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Muna yang diwakili oleh Asisten I Bahtiar Baratu menyampaikan masih menunggu surat tanggapan atas klarifikasi yang sudah dilakukan Pemda Muna.
“Kami masih mengharapkan ada surat tanggapan dari Kemendagri atas surat klarifikasi yang sudah kami penuhi sesuai dengan permintaan dari Kemendagri itu sendiri, bahwa Pemda Muna melakukan klarifikasi, dan itu sudah dilakukan,” tegas Asisten I Pemda Muna.

Mantan Kasat Pol PP Muna tersebut menambahkan, apa yang menjadi keputusan dari surat tanggapan dari klarifikasi Pemda Muna oleh Kemendagri akan dipatuhi dan dilaksanakan.
“Apapun keputusan dari surat klarifikasi kami, apakah menegaskan surat Kemendagri yang pertama, atau ada perintah lain dari surat tanggapan tersebut, maka itu akan kami jalankan.” imbuhnya.
Senada, Kepala Dinas PMD Muna Rustam mengatakan, pihaknya konsisten menunggu tanggapan dari Kemendagri atas klarifikasi yang sudah dipenuhi sesuai permintaan pihak Kemendagri.
“Pada prinsip nya tinggal menunggu tanggapan itu saja. Klarifikasi kami sampaikan pada 22 Februari. Apapun yang menjadi keputusan nantinya, kami secara teknis akan melaporkan ke pimpinan, dan meminta petunjuk pimpinan apa yang harus kita lakukan.” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar meminta pihak Pemda Muna serius untuk menyikapi surat dari Kemendagri tanggal 26 Januari 2023 terhadap persoalan Pilkades ini.