Labungkari, rakyatsultra.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) bantah, apabila surat edaran yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Buteng tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggung jawaban dinas yang diterbitkan beberapa hari lalu menyalahi aturan.
Padahal menurut, Sekertaris Kabupaten (Sekab) Buteng, H Kostantinus Bukide menyatakan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Surat edaran yang diterbitkan tidak menyalahi aturan. Apalagi didalam surat edaran itu jelas, untuk menjaga kerahasian informasi atau dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menggangu jalannya pemerintahan," ujar Kostantinus, Selasa (14/3).
Selanjutnya, Jendral Aparatur Sipil Negara (ASN) Buteng menegaskan adanya surat edaran tersebut dikeluarkan bukan berarti Pemkab menutupi informasi publik terkait pemerintahan. Semua orang berhak jika membutuhkan informasi asalkan melalui ketentuan. Contoh nya bersurat secara resmi.
"Semua pihak berhak menerima informasi publik terkait dokumen pemerintahan dan wajib kita berikan. Hanya saja, harus bersurat dulu secara resmi, agar kami juga tahu alasan dokumen tersebut di butuhkan," ulasnya.
Disisi lain juga, Kostantinus menilai apa yang dilakukan Pemkab terkait penerbitan surat edaran sudah sesuai mekanisme yang ada. Apalagi tujuannya jelas, menjaga kerahasian dokumen pemerintahan terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam mengeluarkan dokumen rahasia itu jelas aturannya tidak sembarangan begitu dikeluarkan. Olehnya itu, dalam surat edaran itu dijelaskan pelarangan yang dimaksud itu apabila tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan," ucapnya.