Jumat, 28 Agustus 2026

Kepala Imigrasi Kendari Sebut 156 TKA Asal China Gunakan Visa Kerja

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 9 Juli 2020 | 09:26 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, saat menunjukan Visa 156 TKA China yang datang gelombang pertama. Foto: Dok.Istimewa.   KENDARI - Imigrasi Kendari tak tinggal diam dengan informasi soal kelengkapan dokumen izin tinggal TKA asal China yang akan bekerja di PT VDNI dan PT OSS di Morosi, Kabupaten Konawe. Untuk memastikan menggunakan visa apa, Imigrasi Kendari memeriksa seluruh dokumen visa yang digunakan 156 TKA China yang tiba di Sulawesi Tenggara (Sultra) gelombang pertama, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu dilakukan pihak Imigrasi setelah ratusan TKA asal Tiongkok itu selesei melakukan karantina selama 14 hari di perusahaan tempat mereka bekerja di Kabupaten Konawe. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi, diketahui bahwa 156 TKA tersebut menggunakan visa kerja atau visa 312. “Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan Kantor Imigrasi Kendari, (Rabu/ 8/7/2020), 156 TKA yang tiba pada gelombang pertama ini menggunakan visa 312 atau visa bekerja yang masa berlakunya selama 6 bulan kedepan. Sementara paspor berlaku hingga 3 maret 2021 mendatang,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, kepada wartawan. Selain 156 TKA yang tiba pada gelombang pertama, masih ada 105 TKA yang tiba pada gelombang kedua, dan sudah berada di area perusahaan. Terkait hal itu, Hajar Aswad bilang, pemeriksaan akan kembali dilakukan setelah TKA yang datang gelombang kedua selesei melewati masa karantina 14 hari. Terpisah, External Afairs Manager PT VDNI dan OSS, Indrayanto mengatakan, pemeriksaan dokumen visa 156 TKA tersebut dilakukan untuk memenuhi peraturan yang ada. Selain itu, pemeriksaan dokumen juga sebagai jawaban kepada publik yang menanyakan legalitas TKA tersebut. “Setidaknya ini bisa menjawab kecemasan publik yang selama ini mempertanyakan legalitas dokumen para TKA yang telah masuk,” kata Indra. Tak hanya TKA gelombang pertama yang diperiksa dokumennya, kata Indra, TKA gelombang kedua juga akan dilakukan pemeriksaan. Namun menunggu masa karantinanya selesei. “Saya berharap masyarakat dan publik semua bisa bersabar dan menahan diri. Sebab pemeriksaan dokumen mengikuti standar protokol kesehatan , nanti setelah masa karantina berakhir baru bisa dilakukan. Ini untuk memastikan kondisi kesehatan TKA ini dalam keadaan baik dan bebas dari covied-19,” jelasnya. (suia/idu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X