LANGARA, Rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai hari ini, Senin (17/3).
Pembayaran THR kepada 1.727 orang ASN, di antaranya, 1.122 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 605 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Demikian yang disampaikan Kepala BKD Konkep, Mahmud SP.,M.PW di ruang kerjanya.
"Hari ini mulai kita bayarkan, dan akan di tuntaskan secara bertahap," jelasnya.
Ditanya komponen apa saja yang dibayarkan pada pembayaran THR? Mantan Kabag Umum Setda Konkep itu mengurai, bahwa item yang dibayarkan antara lain, gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras dan PPH.
"Proses pencairannya melalui mekanisme LS gaji yg diajukan oleh bendahara OPD sesuai template gaji THR yg diinput di aplikasi SIPD," singkatnya.
Sekadar diketahui dari total pembayaran THR kepada 1.727 ASN Konkep sebesar Rp.7.395.446.600, dengan rincian 1.122 orang PNS sebesar Rp. 5.176.194.100, sedangkan 605 orang PPPK sebesar Rp.2.219.252.500.r2
Artikel Terkait
Ketua Bapemperda DPRD Konkep Dukung Percepat Penyusunan RPJMD
Wabup Konkep Ajak Masyarakat Sukseskan Misi Gerbang Wawonii Beribadah
Bupati Konkep Wajibkan ASN Bayar Zakat di Konkep