Langara, Rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan besaran zakat karena itu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membayar zakat di Pulau Wawonii. Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konkep Nomor : 62 Tahun 2025 Tentang Besarnya dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 1446 hijriah 2025 Masehi.
Keputusan jenis dan zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Konawe Kepulauan adalah jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter per jiwa, jika diuangkan sebesar Rp60 ribu bagi yang mengonsumsi bahan makanan beras super.
Bagi yang mengonsumsi bahan makanan pokok beras premium maka harus membayar zakat sebesar Rp50 ribu. Sementara zakat fitrah Rp40 dikenakan bagi warga yang mengonsumsi bahan pokok makanan beras premium.
Sedangkan, warga yang mengonsumsi bahan makanan pokok non beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap Kecamatan, se-Kabupaten Konawe Kepulauan diwajibkan membayar zakat sebesar Rp30 ribu.
Keputusan Bupati tersebut berdasarkan ketentuan Umat Islam pada bulan Ramadan setiap tahunnya yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Kemudian mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Besaran zakat ini dilakukan setelah memperhatikan, hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Daerah dengan, Majelis Ulama Indonesia, dan BAZNAS Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 5 Maret 2025. r2