UNAAHA -- AS (26), oknum honorer di Puskesmas Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap calon istrinya, IU (26). AS saat ini ditahan di Polsek Unaaha sejak, Senin (25/12).
Dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan pembatalan rencana pernikahan pasangan tersebut yang seharusnya digelar pada Minggu 24 Desember 2023.
Menurut keterangan korban IU, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa 28 Desember 2023 di sebuah tempat pencucian kendaraan. Saat membahas persiapan pelamaran, tersangka marah dan melakukan pemukulan hingga menyebabkan lebam di paha dan telinga korban.
Tindakan kekerasan ini juga terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, menjadi barang bukti bagi korban. IU, yang mengalami luka dan trauma, sempat dirawat di Rumah Sakit Konawe.
Kapolsek Unaaha, IPDA Edy Rambulangi, membenarkan penahanan tersangka AS selama 20 hari untuk penyidikan. AS dijerat Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Saat ini, yang bersangkutan telah kami amankan di Sel tahanan Polsek Unaaha," ucapnya kepada Rakyat Sultra Selasa (26/12).