Secara terperinci, hingga pekan kedua Desember 2023, rata-rata harga cabai merah sebesar Rp69.688 per kilogram telah mengalami kenaikan 15,92 persen dibandingkan harga rata-rata selama November 2023.
Adapun 10 Kabupaten Kota dengan persentase kenaikan harga cabai merah tertinggi salah satunya dari Provinsi Sultra yakni Kabupaten Muna dengan kenaikan harga 72,73 persen dan untuk harga cabai rawit tertinggi berada di Kabupaten Kolaka Timur Koltim, 100,17 persen dan Kabupaten Konawe Utara (Konut) 84,07 persen.
Pada tanggal 12 Desember lalu, BPS telah melaksanakan sosialisasi hasil survey biaya hidup Tahun 2022, dimana survey hidup Tahun 2022 ini dilakukan untuk memutakhirkan tahun dasar yang dipergunakan dalam menghitung indeks harga konsumen yang menjadi indikator utama penghitungan inflasi.
Sehingga dengan dirilisnya survey biaya hidup Tahun 2022, maka nanti sejak Bulan Januari 2024, penghitungan inflasi akan menggunakan tahun anggaran dasar baru yaitu Tahun 2022.
Sementara itu, Asisten II Sultra mengatakan bahwa Kabupaten muna barat sudah masuk 10 terendah Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ke 2 Desember 2023 dan ada perubahan serta beberapa waktu lalu termaksud tertinggi IPH dan ini yang perlu kita jangan bersama.
“Menghadapi natal dan tahun baru kita harus waspadai terutama jika kita melihat perkembangan cuaca akhir-akhir ini, seperti beberapa hari ini cuaca mengalami hujan lebat, kita khawatirkan akan terjadi dampak terhadap inflasi,” pungkasnya. edisi/rs