Jumat, 28 Agustus 2026

Pengadilan Negeri Kendari Vonis Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 18 Desember 2023 | 07:10 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina. edisi/rs

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X