Ia juga menambahkan bahwa terkait senjata api yang diduga digunakan sebagai alat pengancam telah disita.
“Untuk Tersangka di Persangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP (1 tahun penjara),” ungkapnya.
Selain itu motif, tersangka emosi kepada korban karena telah menyentuhkan badannya ke perut istri pelaku yang sedang hamil.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini NC merupakan Direktur PT. BTC, salah satu perusahaan trading nikel. EDISI/RS