Jumat, 28 Agustus 2026

Ancam Warga Gunakan Senpi, Polresta Kendari Amankan Oknum Trader Nikel

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Senin, 23 Oktober 2023 | 08:11 WIB
Polresta Kendari Amankan Oknum Trader Nikel.
Polresta Kendari Amankan Oknum Trader Nikel.

Ia juga menambahkan bahwa terkait senjata api yang diduga digunakan sebagai alat pengancam telah disita.

“Untuk Tersangka di Persangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP (2,8 tahun penjara) dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP (1 tahun penjara),” ungkapnya.

Selain itu motif, tersangka emosi kepada korban karena telah menyentuhkan badannya ke perut istri pelaku yang sedang hamil.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini NC merupakan Direktur PT. BTC, salah satu perusahaan trading nikel. EDISI/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB
X