Jumat, 28 Agustus 2026

Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Segera Diumumkan, Catat Jadwalnya

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 23 Februari 2026 | 22:08 WIB
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo

*Pemerintah Habiskan Anggaran Rp55 Triliun

Jakarta, rakyatsultra.id — Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pensiunan. 

Total anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk sekitar 10,5 juta penerima, menjadi stimulus fiskal terbesar menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Pencairan THR 2026 dan Dampaknya bagi Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses administrasi pencairan THR sudah hampir rampung dan dana telah dialokasikan secara pasti. "Nanti Pak Presiden yang akan umumkan," katanya saat ditemui pada Senin, 18 Februari 2026.

Besarnya anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan. 

Suntikan dana sebesar Rp55 triliun diharapkan memberikan dampak positif pada sektor perdagangan ritel, UMKM, transportasi, pariwisata, dan e-commerce.

Ramadan selalu menjadi momentum peningkatan konsumsi, dan pencairan THR menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik serta mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I dan II.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan THR 2026

Meski tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden, sinyal kuat menyebutkan pencairan akan dilakukan pada minggu pertama Ramadan 2026. 

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair 10–14 hari sebelum Idul Fitri setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan dan kementerian serta pemda memproses pencairan.

Dengan demikian, aparatur sipil negara diperkirakan mulai menerima THR pada awal hingga pertengahan Ramadan. Proses pencairan akan melalui beberapa tahapan, dimulai dari pengumuman kebijakan oleh Presiden, penerbitan PP tentang THR, petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, hingga pembayaran oleh satuan kerja dan transfer dana ke rekening penerima.

ASN diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan rekening aktif agar tidak terjadi kendala dalam pencairan.

Rincian Komponen dan Penerima THR 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X