Pasal 327 membatasi KPK hanya menggunakan KUHAP lama (UU No. 8/1981) dalam menyelesaikan perkara yang sedang berjalan, mengabaikan hukum acara khusus yang dimiliki KPK.
3. Penyempitan Definisi Penyelidikan
Definisi penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 RKUHAP tidak mencerminkan standar KPK yang mewajibkan bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan, sehingga berisiko menghambat efektivitas kerja awal KPK.
4. Pembatasan Upaya Paksa dan Koordinasi yang Birokratis
Upaya paksa hanya bisa dilakukan terhadap tersangka/terdakwa, tidak menjangkau saksi atau pihak lain yang kerap krusial dalam kasus korupsi. Selain itu, kewajiban koordinasi dengan Polri dalam berbagai tahapan mengancam independensi kerja KPK.
5. Pelemahan Mekanisme Penyadapan
RKUHAP mengatur penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus, mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan. Ini berpotensi menghambat operasi tangkap tangan (OTT).
6. Potensi Penundaan Penanganan Perkara Melalui Praperadilan
Pasal 154 menyebutkan bahwa sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum proses praperadilan selesai. Ini berpotensi dijadikan taktik penundaan oleh tersangka korupsi.
7. Ketidakjelasan Kewenangan Dalam Perkara Koneksitas
RKUHAP belum mengakomodasi putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK menangani korupsi oleh aparat militer, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.
8. Tumpang Tindih Perlindungan Saksi dan Korban
RKUHAP hanya mengakui LPSK sebagai pelaksana perlindungan saksi, mengabaikan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK, yang berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi dan keterlambatan.
9. Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Terancam