Pasal 8 ayat (3) mewajibkan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri, tanpa pengecualian bagi KPK. Ini berpotensi mengganggu independensi, membuka celah intervensi, dan melemahkan kerja cepat KPK.
Pasal 8 ayat (3) mewajibkan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri, tanpa pengecualian bagi KPK. Ini berpotensi mengganggu independensi, membuka celah intervensi, dan melemahkan kerja cepat KPK.