Rahman menceritakan, awalnya Dirut pelapor berinisial FS menyampaikan kepada AF bahwa ada cargo (ore nikel) milik AD yang rencananya akan dijual ke
PT Sinar Fitri Abadi yang berada di Jetty milik PT Cinta Jaya. Terjadilah transaksi diantara kedua belah pihak.
Namun setelah pihak PT Sinar Fitri Abadi melakukan pengecekan cargo (ore nikel) yang berada di stokefile PT Cinta Jaya yang ternyata sudah tidak ada. FS mencoba menghubungi AD namun tersangka sepertinya tidak mau bertemu dan mengangkat telpon lagi.
Alhasil, dari kejadian tersebut PT Sinar Fitri Abadi mengalami kerugian dan melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polda Sultra.
"AD mengaku memiliki cargo (ore nikel), ternyata barangnya tidak ada, padahal AD sudah mengambil uang sebesar Rp700 juta dari AF yang merupakan Dirut PT Sinar Fitri Abadi," terang Rahman. RS