KENDARI, rakyatsultra.id – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penggelapan dana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, pekan lalu.
Tersangka yang diserahkan tersebut berinisial AD, sedangkan korbannya berinisial AF selaku Direktur Sinar Fitri Abadi.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/B/437/IX/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 15 September 2022. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 17 Februari 2023.
"30 Maret 2023 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II) untuk proses selanjutnya dan sekarang sudah ditahan Rutan Punggolaka," jelas Plt Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Rahman SH MH, kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka AD diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," terang AKP Rahman kepada sejumlah awak media.
Diketahui sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra menerima perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AD kepada korbannya berinisial AF selaku Direktur PT Sinar Fitri Abadi yang terjadi pada 18 Juni 2022 di Kantor PT Dirgantara Sultra Mining yang beralamat di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.