1. Kepala Desa dilarang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pendataan/inventarisasi Perangkat Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan serta Pengundangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, paling lambat dilaksanakan sampai tanggal 25 Februari 2022.
3. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang diakui adalah Surat Keputusan Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Pnj. Kepala Desa PerBulan Januari-Desember Tahun 2021.
4. Camat memberikan rekomendasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa hanya untuk jabatan Perangkat Desa yang kosong sesuai hasil pendataan/inventarisasi Perangkat Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan.
5. Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya pendataan/inventarisasi Perangkat Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan dan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah di undangkan.
6. Rekomendasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilaporkan Camat ke Bupati.(edisi)