KONKEP,rakyatsultra.id – Terbaru soal polemik pemberhentian Ratusan Perangkat Desa Non Prosedural di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Inspektorat menyurati puluhan Kepala Desa.
Dari puluhan Desa yang mendapati Surat Teguran ke II, lima Desa diantaranya adalah 1. Desa Laywo Jaya, 2. Desa Nanga, 3. Desa Palingi Barat, 4.Desa Lamoluo dan 5. Desa Sawapatani.
Kata Muhtarudin Pamana M.Pd., selaku Kepala Inspektur, bahwa sejak dilayangkan Surat Teguran ke II, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima tindak lanjut dari Kepala Desa.
“Mungkin mereka pikir bahwa surat itu tidak ada gunanya, tapi kita tetap jalankan aturan sesuai yang berlaku. Diharapkan Desa-Desa tersebut dapat menuntaskan sesegar mungkin pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya, apabila tidak dapat di evaluasi, maka kita akan kembali layangkan surat teguran ke III”, ucap Muhtarudin baru-baru ini.
Soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Sekretaris Inspektorat ini, bahwa BPK akan mengetahui dan memeriksa para Kepala Desa manakala melihat hasil Laporan Pemeriksaan Khusus (LHP) oleh Inspektorat terhadap puluhan Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku.
“Apabila sampai pada waktu yang ditentukan belum juga ada progres dari Kepala Desa, maka kita akan kembali berikan Surat Teguran ke III, jika tidak diindahkan lagi, maka menyusul Surat Pemberhentian Sementara, hingga tahap akhir yaitu Pemberhentian”, tutupnya.
Pada tanggal 26 Januari 2022, Bupati Konkep telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 140/65/2022 perihal Penundaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, maka Kepala Desa di ingatkan dengan beberapa hal :