Ketua PPP Sultra, La Ode Songko Panatagama mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap sudah menetapkan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah Djan Faridz. MA juga membatalkan keputusan Kemenkumham yang mengakui kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.
Harusnya, kata dia, Kemenkumham harus mengeksekusi keputusan tersebut.
"Bukan malah memperpanjang kepengurusan Muktamar Bandung," jelasnya saat ditemui di Kendari, Minggu (10/4).
Dia menganggap apapun yang menjadi putusan Muktamar Jakarta yang berakhir Minggu (10/4) sama sekali tidak punya pengaruh bagi PPP Sultra. Sebab, mereka menganggap sebagai pengurus yang sah hasil turunan dari PPP versi Djan Faridz.
"Jadi kalau mau dipecat atau ditegur, kami tidak urus soal itu," katanya.
La Ode Songko meminta kepada Romahurmuziy yang terpilih dalam muktamar itu untuk sadar dan realistis. Sebab untuk berpartai, harus ada kader, pengurus dan kantor.
"Dan hari ini yang miliki itu adalah PPP Sultra dari saya. Kalaupun ada kader di bawah kepemimpinan saya yang ikuti Muktamar Jakarta, saya kira mereka hanya jalan-jalan ke Jakarta . Mumpung disiapkan penginapan gratis, saya bolehkan mereka. Tapi PPP Sultra patuh dan loyal kepada Djan Faridz," akunya.
Penolakan Muktamar Jakarta yang berlangsung 8 April hingga 10 April 2016 juga datang dari Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, semua fakta hukum tentang PPP sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkra. Oleh karena itu, keputusan MA yang mengesahkan PPP versi Djan Faridz tidak bisa digoyahkan oleh kekuatan apapun kecuali Allah SWT.
Dia menganggap, Muktamar Jakarta yang digelar kemarin sama sekali tidak sejalan dengan apa yang dibuat Kemenkumham. Sebab dalam ketetapannya, tidak ada yang mengatakan bahwa muktamar yang berlangsung di Pondok Haji Jakarta itu merupakan muktamar islah.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah agar tidak mencampuri urusan internal partai.
"Sebab urusan internal partai itu sudah diatur dalam undang-undang. Yang atur (internal partai) itu kan pengadilan. Oleh karena itu, saya menganggap muktamar yang berlangsung di Pondok Haji jakarta itu tidak sah secara hukum," pungkasnya. (rs) .