Jumat, 28 Agustus 2026

Rasid: Pengurus PPP Sultra Tinggal Dikukuhkan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 11 April 2016 | 08:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Songko Tetap Menolak

KENDARI – Kader PPP Sultra sekaligus pemegang mandat PPP Sultra Rasid Sawal menegaskan, hasil muktamar islah telah selesai dan secara aklamasi mengangkat Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP, dengan demikian tidak ada lagi persoalan kepengurusan di tubuh PPP, termasuk di Sultra.

Jika masih ada pihak yang menolak muktamar islah, menurutnya, berarti yang bersangkutan tidak memahami aturan, sekaligus yang bersangkutan tidak siap menerima hasil yang telah diputuskan bersama.

“Pelaksanaan muktamar islah diteken langsung SDA sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekjen, sesuai hasil Muktamar Bandung. Sebagaimana yang disahkan pemerintah melalui KemenkumHAM,” tuturnya tadi malam.

Apalagi Presiden RI hadir membuka langsung pelaksanaan Muktamar Islah, dan ditutup Wakil Presiden. Yang berarti lanjutnya, pemerintah secara resmi menerima hasil muktamar islah PPP. “Inilah yang diakui pemerintah,” katanya.

Selanjutnya, kepengurusan PPP Sultra tinggal dikukuhkan lagi oleh Ketua Umum hasil muktamar islah, apalagi PPP Sultra telah digelar muswil. Hal tersebut juga berdasarkan permintaan dari peserta Muktamar saat sidang-sidang komisi.

Mengenai kepengurusan PPP Sultra dibawah kendali La Ode Songko, menurutnya, hal itu sudah tidak ada lagi. Sebab sejak lama yang bersangkutan telah “bekukan” oleh Mahkamah Partai PPP, karena tidak memenuhi syarat menjadi Ketua DPW PPP.

“Ada aturan dalam konstitusi PPP yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, sehingga Mahkamah Partai menjatuhkan putusan kepadanya,” sebutnya.

Sementara mengenai putusan MA yang mengakomodir kubu Djan Faridz, ditegaskannya secara konstitusi partai cacat. Salah satunya, muktamar yang digelar tersebut melanggar ADRT partai.

Tetapi dengan selesainya Muktamar Islah, maka lanjutnya tak ada lagi masalah kepengurusan dari semua jenjang tingkatan kepengurusan.

“Kita tinggal menunggu keputusan pemerintah mensahkan kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Romi, sebagai papol yang sah yang diakui pemerintah,” tuturnya.

Ketua DPD PPP Wakatobi Junaedi menyebut, jika ada pihak yang masih menolak hasil Muktamar Islah, itu hak mereka. Namun pemerintah-lah yang memiliki hak untuk mengakomodir siapa pengurus yang sah yang diakui negara.

Ditolak

Meski Muktamar VIII PPP di Jakarta sudah selesai, namun hal tersebut mendapat penolakan dari pengurus PPP versi Djan Faridz. Mereka menganggap muktamar yang diinisiasi PPP hasil Muktamar Bandung 2011 yang dipimpin Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy tidak sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X